Sunah atau Bid'ah Sedekah Di Waktu Shubuh?
Sedekah pada waktu shubuh juga tidak termasuk dalam amalan yang diajarkan oleh Rasulullah. Tidak ada catatan hadis yang mengarahkan umat Islam untuk memberikan sedekah pada waktu subuh secara khusus. Oleh karena itu, praktik ini juga tidak dianggap sebagai amalan sunnah dan tidak memiliki keutamaan khusus tanpa dasar yang jelas dalam ajaran Islam.
Andaikan hadis pertama tadi sahih, pun tidak ada dalil tentang pengkhususan waktu pagi untuk bersedekah, karena ini umum untuk semua amalan yang bisa diberkahi dan karena pada pagi hari, orang itu lebih bersemangat.
Lebih dikuatkan lagi, tidak kami ketahui ada di antara ulama terdahulu yang berpandangan dianjurkannya bersedekah di pagi hari. Dan juga tidak kami dapati dari perbuatan para sahabat dan orang-orang setelah mereka, untuk bersengaja bersedekah di pagi hari karena adanya keutamaan khusus di waktu itu. Andaikan perbuatan ini dianjurkan, tentunya mereka adalah orang yang paling bersemangat dalam melakukannya. Ini andaikan hadisnya sahih.
Adapun hadis yang kedua, tidak ada pendalilan sama sekali dari hadis ini yang menunjukkan keutamaan sedekah subuh. Karena hadis ini hanya menunjukkan bahwa malaikat berdoa di pagi hari. Sedangkan perihal datangnya malaikat di waktu subuh dan berdoa ketika itu, ini adalah satu perkara tersendiri. Sedangkan mengatakan bahwa ada anjuran sedekah di waktu pagi, ini perkara yang berbeda lagi.
Namun, hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Dan semua orang yang bersedekah kapan pun di hari itu, termasuk dalam cakupan hadis ini. Dan lebih diperkuat lagi, yaitu tidak kami dapati ada ulama yang menganjurkan perbuatan seperti ini.
Fatwa: Dewan Fatwa Islamweb
Pertanyaan:
Apakah termasuk sunah Nabi atau apakah ada istilah yang disebut dengan “sedekah subuh”?
Jawaban:
Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi washahbihi waman waalah. Amma ba’du,
Tidak ada dalam Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, sepengetahuan kami, apa yang diistilahkan dengan “sedekah subuh”. Mungkin penamaan ini berasal dari pemahaman terhadap sebagian hadis seperti hadis,
بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ
“Bersedekahlah di pagi hari. Karena bencana tidak akan bisa melewati sedekah.” (HR. Al Baihaqi, At Thabarani)
Hadis ini dikatakan oleh para ulama dha’if jiddan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at.
Atau mungkin dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim,
ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidak ada satu hari pun bagi seorang hamba, kecuali datang dua malaikat yang salah satu dari mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.'”
Namun, dalam hadis ini tidak terdapat pengkhususan sedekah di waktu subuh. Karena apa yang dikabarkan oleh hadis ini bahwa malaikat berdoa di waktu subuh, maksudnya mendoakan orang yang bersedekah kapan pun di hari itu.
Dan juga hadis ini diriwayatkan dengan lafaz lain dalam Musnad Ahmad serta Shahih Ibnu Hibban, dan disahihkan oleh Al-Albani, dari hadis Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa malaikat tersebut berdoa di waktu Magrib. Dalam riwayat Ibnu Hibban,
وَلَا غَرَبَتْ إِلَّا بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً
“Dan tidaklah matahari tenggelam bagi seorang hamba, kecuali di sisinya ada dua malaikat yang berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti yang lebih baik bagi orang yang bersedekah.’ Malaikat yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kebinasaan bagi orang yang menahan hartanya.’”
Wallahu ta’ala a’lam.
Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/40159
Sumber: https://muslim.or.id/72352-fatwa-benarkah-sedekah-di-waktu-subuh-lebih-utama.html Copyright © 2024 muslim.or.id